Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Apa itu Advance Pricing Agreement (APA)?

Man Teacher Training Business  - merhanhaval22 / Pixabay
merhanhaval22 / Pixabay
Advance Pricing Agreement (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Berikut tujuan, pihak yang terlibat, dan ruang lingkup APA :
 
TujuanPihak yang TerlibatRuang Lingkup
untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing.perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal atau antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak Negara lain yang melibatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh.seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Selain itu, beberapa tahapan yang harus ditempuh dalam pembentukan APA adalah:

  • pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak yang bertujuan antara lain untuk:
    1. membahas perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer
    2. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Penentuan harga Transfer yang diusulkannya
    3. membahas kemungkinan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer yang melibatkan otoritas pajak negara lain
    4. membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak
    5. menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentukan Kesepakatan harga Transfer dan
    6. membahas hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan Kesepakatan Harga Transfer.
  • penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada huruf a
  • pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
  • penerbitan surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak dan
  • pelaksanaan dan evaluasi Kesepakatan Harga Transfer.

Wajib Pajak dapat mengajukan penghentian pelaksanaan pembicaraan awal atau menarik permohonan formal APA sebelum surat APA diterbitkan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak beserta alasan-alasannya.